Polisi Ancam Bubarkan Aksi 11 April 2022, Belum Ada Izin
Aksi STM bergerak di Istana Negara--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengancam bakal membubarkan paksa aksi 11 April 2022.
Pasalnya, hingga per Jumat 8 aPRIL 2022 sore, belum ada izin permohonan aksi unjuk rasa ke kepolisian.
Hal itu merujuk UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
BACA JUGA: Alasan Indonesia Abstain saat Penangguhan Keanggotaan Rusia di Dewan HAM PBB
BACA JUGA: Indonesia Sebentar Lagi Punya 3 Provinsi Baru
Zulpan menegaskan, merujuk aturan demo harus disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam sebelum hari pelaksanan.
"Sampai sekarang tak ada pihak yang melapor kepada polisi soal demo 11 April 2022 ini," ungkapnya.
Untuk itu, Zulpan meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi pada Senin, 11 April 2022 jika tak memiliki izin.
"Tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tegasnya.
Seperti diketahui, beredar flyer ajakan unjuk rasa 11 April 2022 yang beredar di media sosial.
Beberapa flyer memuat ajakan massa turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022.
Salah satunya seperti '11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak.
BACA JUGA: Catat! Tak Bayar THR, Operasional Perusahaan Bakal Dibekukan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: