Parah! 60 Persen Perangkat Desa Gadaikan SK ke Bank Untuk Pinjaman
Sebanyak 60 persen perangkat desa gadaikan SK ke bank untuk melakukan pinjaman. -rakyatbengkulu.com-
Kemudian dari segi aturan juga sudah jelas, hanya ada 3 hal yang bisa mengganti perangkat desa diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar aturan terkait perangkat desa.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Serahkan Bonus Atlet SEA Games ke 31 Vietnam, Totalnya Hingga Rp 130.5 Miliar
BACA JUGA:Ikhlaskan Eril, Nabila Ishma Sampaikan Salam Perpisahan Memilukan : Mulai Sekarang...
“Nah kalau misalkan regulasi khusus yang bisa mengganti perangkat desa ini tidak ada. Jadi selama memenuhi 3 hal itu, maka Kades bisa melakukan penggantian perangkat. Kalau 3 hal itu tidak terpenuhi, maka sulit melakukan penggantian perangkat desa,” tambah Very.
“Meskipun mereka dilindungi oleh undang – undang, namun tetap harus mengikuti prosodur yang berlaku,” demikian Very. (sly)
Artikel ini sudah tayang juga di rakyatbengkulu.com dengan judul: Gadai SK di Bank, Perangkat Desa Ogah Diganti. https://rakyatbengkulu.com/2022/06/13/gadai-sk-di-bank-perangkat-desa-ogah-diganti/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: