Parah! 60 Persen Perangkat Desa Gadaikan SK ke Bank Untuk Pinjaman

Parah! 60 Persen Perangkat Desa Gadaikan SK ke Bank Untuk Pinjaman

Sebanyak 60 persen perangkat desa gadaikan SK ke bank untuk melakukan pinjaman. -rakyatbengkulu.com-

Kemudian dari segi aturan juga sudah jelas, hanya ada 3 hal yang bisa mengganti perangkat desa diantaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melanggar aturan terkait perangkat desa.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Serahkan Bonus Atlet SEA Games ke 31 Vietnam, Totalnya Hingga Rp 130.5 Miliar

BACA JUGA:Ikhlaskan Eril, Nabila Ishma Sampaikan Salam Perpisahan Memilukan : Mulai Sekarang...

“Nah kalau misalkan regulasi khusus yang bisa mengganti perangkat desa ini tidak ada. Jadi selama memenuhi 3 hal itu, maka Kades bisa melakukan penggantian perangkat. Kalau 3 hal itu tidak terpenuhi, maka sulit melakukan penggantian perangkat desa,” tambah Very.

“Meskipun mereka dilindungi oleh undang – undang, namun tetap harus mengikuti prosodur yang berlaku,” demikian Very. (sly)

 

Artikel ini sudah tayang juga di rakyatbengkulu.com dengan judul: Gadai SK di Bank, Perangkat Desa Ogah Diganti. https://rakyatbengkulu.com/2022/06/13/gadai-sk-di-bank-perangkat-desa-ogah-diganti/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait