Sejarah Panjang Merpati Airlines hingga Dinyatakan Pailit, Perusahaan Bermodalkan Rp 10 Juta!

Sejarah Panjang Merpati Airlines hingga Dinyatakan Pailit, Perusahaan Bermodalkan Rp 10 Juta!

Merpati Airlines dinyatakan pailit--

Masa kejayaan maskapai pelat merah ini harus berakhir, tercatat pada 1 Februari 2014 Merpati menangguhkan seluruh penerbangan dikarenakan masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. 

BACA JUGA:Pasukan Ukraina Makin Terpojok, 70 Persen Kota Severodonetsk Dikuasai Rusia

Saat itu, Merpati Airlines terjerat utang hingga Rp7,3 triliun. Pemerintah, melalui Menteri BUMN Dahlan Iskan saat itu mengklaim sudah berusaha mencari jalan keluar dengan kemungkinan menjual aset.

Aset yang dijual yakni Merpati Maintenance Facility (MMF), tak juga dapat menyelamatkan maskapai penerbangan pelat merah itu. Sampai akhirnya pemerintah menyerah dan tak punya cara untuk menyelamatkan maskapai nasional tersebut.

"Saya sudah mencoba dan tidak dapat jalan keluarnya, bisa dikatakan sekarang buntu," ujar Dahlan waktu itu.

Namun, kabar baik datang pada 2019 silam. Di mana, ada investor yang tertarik membangunkan Merpati Airlines dari tidur panjangnya.

Investor tersebut ialah Intra Asia Corpora, yang menyatakan kesiapannya memberikan suntikan dana kepada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp6,4 triliun. 

Investor dalam negeri ini terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa Tbk yang sempat terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten CPDX.

Dana dari investor ini rencananya akan digunakan Merpati Airlines untuk kembali mengurus izin operasinya yang sempat dibekukan oleh Kementerian Perhubungan beberapa tahun lalu.

Namun apalah daya, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. 

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis. 

Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang. 

Adapun hakim menyampaikan, MNA mempunyai tanggungan kepada 85 kreditor konkuren. Dikabulkannya permohonan tersebut membuat MNA batal pailit dan MAN bisa kembali beroperasi. 

Usai keputusan tersebut, Merpati Airlines hanya mengantongi izin pelayanan kargo udara saja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: