BPKN-RI Siapkan Perlindungan Hukum Konsumen Telemedicine, Cegah Malpraktik Konsultasi Kesehatan Online

BPKN-RI Siapkan Perlindungan Hukum Konsumen Telemedicine, Cegah Malpraktik Konsultasi Kesehatan Online

Dr Rizal E Halim, BPKN-RI berikan perlindungan hukum konsumen telemedicine sebagai salah satu usaha untuk cegah malpraktik konsultasi kesehatan online.-BPKN-

BACA JUGA:Sebulan Lagi Menikah, Pemuda Ini Nangis Sesenggukan Pergoki Calon Istri dan Sahabat Sendiri Ngamar di Hotel

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet Jokowi Siang Ini, Dua Orang Ini Dikabarkan Jadi Menteri

Dalam melindungi data, Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengungkapkan bahwa Kemenkominfo hingga saat ini dalam melakukan upaya perlindungan data pribadi masih terus mengawal proses RUU Perlindungan Data Pribadi.

“Jika UU Perlindungan Data Pribadi nantinya selesai, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan bagi platform yang tidak dapat melindungi data pribadi penggunanya,” papar Teguh.

BACA JUGA:Nicholas Sean Ngaku Pernah di Hotel Bareng Ayu Thalia, Tapi..

BACA JUGA:Yamaha PRJ 2022 Usung Blue Core Hybrid Teknologi Hingga Hadiah Uang Tunai

Sedangkan terkait dengan perlindungan konsumen dengan Dr. Ir Arief Safari selaku moderator mengungkapkan bahwa diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan obat di apotek terpilih maupun terhadap pemberian resep obat keras melalui layanan telemedicine.

“Kementerian Kesehatan perlu menekankan kepada setiap dokter yang berpraktik untuk menampilkan Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) ketika melakukan konsultasi melalui telemedicine,” tutup Dr. Ir. Arief Safari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads