Sebelum Mudik, Warga Bogor Diimbau Daftarkan Rumah ke Polsek Terdekat
Mudik lebaran.-ist-
DISWAY.ID-Warga Bogor diimbau agar mendaftarkan rumahnya sebelum pulang kampung atau mudik Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan Polisi Resor Bogor, Jawa Barat, Senin 11 April 2022.
”Kami membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik, tolong didaftarkan ke polsek-polsek supaya kami bisa melakukan antisipasi terhadap kejahatan rumah kosong (ditinggal penghuni mudik),” ucap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Dia menyatakan, selama Ramadan, kepolisian meningkatkan intensitas patroli. Selain untuk mengawasi rumah kosong pada momentum mudik Lebaran, juga mengawasi aksi kekerasan remaja di jalanan.
Iman mengingatkan kepada pemudik agar terlebih dahulu memeriksa kendaraan yang akan digunakan untuk pulang kampung. Hal tersebut demi keselamatan di perjalanan.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Senin 11 April 2022
”Persiapkan diri sebelum melaksanakan mudik, baik itu kesehatan pemudik maupun kesehatan dan kelayakan kendaraan, supaya mudiknya lancar,” ucap Iman, mengutip Jawa Pos Senin 11 April 2022.
Menurut dia, bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi booster, tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat mudik Lebaran.
BACA JUGA: Mudik Jalur Selatan? Sempatkan Singgah di Sini, 10 Destinasi Wisata Purwerejo
Sedangkan masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3×24 jam, serta dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid), wajib tes PCR 3×24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.
”Sedangkan untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil test rapid antigen maupun PCR,” tutur Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: