Khilafatul Muslimin Bukan Pesantren, Kemenag: Itu Hanya Pihak Ketiga!

Khilafatul Muslimin Bukan Pesantren, Kemenag: Itu Hanya Pihak Ketiga!

Kemenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Bukan Pesantren-Pendis Channel-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Bidang Pengembangan Teknologi dan Pembelajaran Ahli Muda Kementerian Agama Ahmad Rusdi menyebut bahwa pihaknya tak akan pernah mau menyebut Khilafatul Muslimin sebagai lembaga pendidikan yang terafiliasi sebagai pesantren.

Khilafatul Muslimin juga dianggap Kemenag sebagai lembaga pendidikan atau lembaga yang bertentangan dengan Undang-Undang Pesantren.

Rusdi mengatakan bahwa Khilafatul Muslimin mdmiliki lembaga pengkaderan pesnatren yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwwah Islamiyah.

BACA JUGA:Waspada! Menkes Prediksi Puncak Kasus Covid-19 BA.4 dan BA.5 Bisa Tembus 20 Ribu Per Hari

BACA JUGA:Kapal Bermuatan Puluhan TKI Ilegal Tenggelam di Batam

Tercatat jumlah pesantren itu sendiri sudah mencapai 25 tempat di beberapa wilayah Indonesia.

"Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwwah Islamiyah itu," kata Ahmad Rusdi di Polda Metro Jaya pada Kamis 16 Juni 2022 kemarin, dikutip Disway.id dari laman PMJ News.

"Itu hanya pihak ketiga mereka yang mengunakan terminologi pesantren. Karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU pesantren atau UU No. 18 tahun 2019 dan juga PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 30 tahun 2020,” tambahnya.

Lebih lanjut, Khilafatul Muslimin merupakan lembaga pendidikan yang tidak boleh menggunakan istilah karena jelas tak memiliki izin resmi yang terdaftar.

BACA JUGA:250 Pelanggar Lalu Lintas Dapat Teguran dalam Operasi Patuh Jaya di Jakarta Barat

BACA JUGA:Kronologi Mercedes dan Motor Ojol Kecelakaan di SCBD, 1 Orang Meninggal

"Ukhuwwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar. Oleh karena itu, kami harapkan dengan sangat terminologi pondok pesantren tidak digunakan,” paparnya.

Regulasi yang ada yakni pendirian pesantren diharuskan memiliki komitmen terhadap asas kebangsaan.

Maksudnya adalah pesantren yang didirikan harus mempunyai komitmen terhadap konsep Islam Rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI serta Pancasila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads