Khilafatul Muslimin Bukan Pesantren, Kemenag: Itu Hanya Pihak Ketiga!
Kemenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Bukan Pesantren-Pendis Channel-YouTube Channel
"Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila. Oleh karena itu kami tandaskan bahwasanya Ukhuwwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren dan nama ini (pondok pesantren) tolong tidak digunakan," pungkasnya.
Sebelumnya Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) menegaskan bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementrian Agama.
BACA JUGA:Tunjungan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Juni Ini, Silakan Dicek Segera!
BACA JUGA:Belanja Senjata Nuklir Meningkat Tembus Rp 1.220 Triliun, Tertinggi AS Capai Rp655 Triliun
“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono di Jakarta.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan.
Jika ada indikasi Khilafatul Muslimin juga mengelola satuan pendidikan, dipastikan bahwa sampai saat ini tidak ada pengajuan izin operasionalnya, baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.
“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” terang Waryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: