Kemenag Gandeng Ormas Sosialisasi PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kemenag Gandeng Ormas Sosialisasi PMA Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (kanan) dalam acara.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Agama (Kemenag) RI gandeng organisasi masyarakat terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sosialisasi PMA Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tersebut di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antara Ormas yang digandeng Kemenag dalam sosialisasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 ini yaitu Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Masyayikh Pesantren, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dan Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Hampir Rp 50 Juta, Ini Perbandingan Biaya Haji dalam 5 Tahun Terakhir

Selain itu, LP2 PP Muhammadiyah, AMALI, ASPENDIF, FKPQ,  FKPM, FK-PKPPS, dan FKDT.

Sosialisasi juga melibatkan tim dari Kementerian PPPA.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, PMA 73 Tahun 2022 terbit dalam rangka memuliakan manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjaga jiwa dan raga. Sehingga, anak-anak yang belajar pada lembaga pendidikan merasa aman dan nyaman.

"Substansi filosofi pendidikan adalah memuliakan manusia. Kemenag ingin Lembaga Pendidikan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada semua warga bangsa dengan peningkatan kecerdasan dan pengokohan akhlak," tegas Ramdhani di Jakarta, Rabu 16 Februari 2023, saat membuka Penguatan Regulasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.

Staf Ahli Menteri Agama, Abu Rokhmad mengatakan, PMA 73 Tahun 2022 bisa diangkat menjadi Fiqih Wathoni dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

BACA JUGA:Esemka Pamerkan Mobil Listrik Bima EV di IIMS 2023, Sekali Charger Bisa Tempuh 300 Km

”Regulasi tersebut bila dilapisi dan dibalut dengan bahasa agama, maka akan menjadi fiqih nasional khas Indonesia yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," terang Abu.

Abu Rokhmad berharap, PMA ini bisa menjadi instrumen regulasi untuk menjaga nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta memastikan peserta didik tidak mengalami kasus kekerasan seksual.

"Apabila terjadi pada satuan pendidikan kita, maka bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads