Biaya Haji 2023 Hampir Rp 50 Juta, Ini Perbandingan Biaya Haji dalam 5 Tahun Terakhir

Biaya Haji 2023 Hampir Rp 50 Juta, Ini Perbandingan Biaya Haji dalam 5 Tahun Terakhir

Jemaah haji --

JAKARTA, DISWAY.ID- Pemerintah telah menetapkan usulan biaya haji atau biaya perjalanan haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023 yang harus dibebankan kepada jemaah hampir Rp 50 juta, tepatnya Rp49.812.700.26. 

Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah terus mengalami kenaikan. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas menerangkan bahwa biaya haji tahun 2023  sudah mengalami efisiensi dari usulan yang diajukan pertama kali oleh Kementerian Agama.

BACA JUGA:Dikabarkan Naik, Jokowi Tegaskan Biaya Haji 2023 Belum Final

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Penjelasan Pemerintah

Kemenag mengusulkan rerata BPIH Rp 98.893.909,11, dengan komposi Bipih Rp 69.193.733,60.

Biaya haji yang dibebankan kepada jemaah antara lain digunakan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP), akomodasi selama di Makkah dan Madinah, living cost, visa, dan paket layanan masyair.

Biaya Haji yang dibebankan kepada jemaah terus mengalami kenaikan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

Berikut perbandingannya;. 

Sumber diolah dari data Kementerian Agama.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H/2022:

  • Embarkasi Aceh Rp35.660.857
  • Embarkasi Medan Rp36.393.073
  • Embarkasi Batam Rp39.686.009
  • Embarkasi Padang Rp37.411.480
  • Embarkasi Palembang Rp39.806.009
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
  • Embarkasi Solo Rp40.262.721
  • Embarkasi Surabaya Rp42.586.009
  • Embarkasi Banjarmasin Rp4 1.235.290
  • Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590
  • Embarkasi Lombok Rp41.647.741
  • Embarkasi Makassar Rp42.686.506

Untuk tahun 1442 H/ 2021 M, jemaah asal Indonesia tidak bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. 

Kementerian Agama membatalkan perjalanan ibadah haji 2021 karena masih pandemi Covid-19. Bahkan calon jemaah haji yang sudah melunasi bisa menarik kembali biaya yang sudah disetorkannya.

Pada tahun 2021, Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan warga lokal dan ekspatriat yang menunaikan ibadah haji. Jumlahnya pun sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: