Kemenag Beri Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi jika Tak Pakai Visa Haji

Kemenag Beri Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi jika Tak Pakai Visa Haji

Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Jawa Timur Tempati Posisi Terbanyak se-Indonesia-Kementerian Agama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI beri sanksi kepada jemaah yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi untuk haji.

Saat ini kuota haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terpenuhi.

Pada tahun 2024, sebanyak 221.000 jemaah kuota haji Indonesia.

BACA JUGA:Kapan Lebaran Haji 2024? Catat Tanggal dan Jadwal Liburnya

BACA JUGA:Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Berkunjung ke Arab Saudi

Kemudian, ada pula 20.000 tambahan kuota yang didapatkan.

Demikian, total kuota haji Indonesia 1445 H/2024 Masehi sebanyak 241.000 jemaah.

Rincian adalah 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mewanti-wanti adanya risiko jika masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa memiliki visa untuk haji.

Anna juga meminta masyarakat waspada agar tidak tertipu tawaran atau iklan berangkat haji dengan visa untuk haji tanpa antrean.

BACA JUGA:Calon Jamaah Haji Indonesia Dijatah 2 Koper, Berat Total 39 Kg

BACA JUGA:Mengenal Walimatus Safar, Tradisi untuk Melepas Jamaah Haji Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Sebab, pada periode haji tahun 2023, banyak kasus jemaah yang dideportasi saat tiba di Arab Saudi.

Salah satu kasus yang terjadi karena masalah visa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: