Kemenag Beri Sanksi 10 Tahun Dilarang Masuk Arab Saudi jika Tak Pakai Visa Haji
Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Jawa Timur Tempati Posisi Terbanyak se-Indonesia-Kementerian Agama-
Selain itu, ada pula risiko lain yang lebih berat dialami jemaah haji apabila tidak menggunakan visa haji yang resmi.
Anna menyampaikan bagi jemaah haji yang kedapatan menggunakan visa haji yang resmi, maka dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
"Selain tidak bisa beribadah haji an adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan," kata Anna dalam keterangan tertulis dikutip Selasa, 7 Mei 2024.
BACA JUGA:22 Kloter Jamaah Haji Berangkat Perdana 12 Mei 2024, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Siap Haji 2024, Pertanyaan Ini Sering Dilontarkan Para Calon Jamaah
"Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," sambungnya.
Oleh karena itu, Anna mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa yang resmi, seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.
Anna juga mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan keberangkatan dengan visa resmi haji.
Sebelumnya, Arab Saudi resmi melarang jemaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa non-haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Aturan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024 usai melaksanakan pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah.
BACA JUGA:Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi, Calon Jamaah Haji Persiapkan Ini
BACA JUGA:Semangat Muksin Lansia 82 Tahun Siap Berangkat Haji, Ini Persiapan yang Dilakukan
Yaqut mengatakan bahwa visa yang boleh digunakan adalah visa resmi yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa muamalah yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia," ujar Yaqut.
Sementara itu, Anna meminta kepada warga negara yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah langsung dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: