Vanessa Khong dan Sang Ayah Dicekal ke Luar Negeri, Antisipasi Kabur saat Proses Penyidikan?
Vanessa Khong dicekal ke luar negeri--PMJ News
Terakhir, ayah kandung Vanessa Khong bernama Rudiyanto Pei yang menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp1,5 miliar.
Rudiyanto juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
Ketiga tersangka yakni Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka Indra Kenz.
BACA JUGA: Menaker Kembali Tegaskan Negara Jamin Perlindungan Pekerja Perempuan dari Diskriminasi
Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: