Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Dibantah Kepolisian
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam.---Istimewa
Bahkan dilihat juga surat tersebut sudah ditandatangani Ajun Komisaris Polisi David Adhi Kusuma.
BACA JUGA:Usai Rendang Babi, Anwar Abbas MUI Heran Nasi Uduk Babi Muncul: Apa Tujuan di Balik Peristiwa Ini?
BACA JUGA:Indonesia Ekspor Cecak Sebanyak 670 Kilogram ke Hong-Kong, Buat Apa Sih?
Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus UU ITE itu terlihat sudah dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.
Jika mengacu dalam surat yang beredar luas itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor LP/B/263/V/2022/SPKT. C/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Tercatat Nikita Mirzani dilaporkan sejak tanggal 16 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: