Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat, Berlaku 20 Juni 2022

Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat, Berlaku 20 Juni 2022

Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.-harian.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.

Dalam Perda ini dipuruskan terdapat 7 lokasi KTR dan bagi pelanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.

Adapun 7 lokasi KTR berdasarkan Perda tersebut diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

BACA JUGA:Surat Penetapan Nikita Mirzani Sebagai Tersangka Kasus UU ITE Dibantah Kepolisian

BACA JUGA:Iko Uwais Penuhi Panggilan Kedua, Polisi Cecar 14 Pertanyaan, Ini Statusnya Sekarang!

Selain itu selain denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat, dalam Perda juga menyebutkan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administrasi Rp 250 ribu sampai Rp 50 juta.

Perda yang akan diberlakukan pada Senin, 20 Juni mendatang bagi perokok diwajibkan untuk merekok di kawsan tertentu yang telah disediakan.

Sedangkan perkantoran masih diperbolehkan untuk merokok asal menyediakan satu ruangan khusus yang langsung terhubung dengan tempat terbuka. 

Dilansir dari harian.disway.id, bagi pelanggar akan dikenai sanksi yang beragam.

BACA JUGA:5 Tips Bikin Harga Jual Mobil Tetap Tinggi

BACA JUGA:MG Mulan: SuperPower Crossover Hanya Butuh 3,8 Detik dari 0-100 Km Per Jam

“Sanksi administrasi itu sudah mulai berlaku mulai pekan depan,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat, 17 Juni 2022.

Cuma, sanksi tidak langsung berupa denda uang mulai dari teguran sementara untuk mengedukasi masyarakat. 

Masih butuh sosialisasi lebih panjang untuk mengedukasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait