Denda Rp 50 Juta Merokok di Sembarangan Tempat, Berlaku 20 Juni 2022
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah diputuskan di mana denda Rp 50 juta merokok di sembarangan tempat.-harian.disway.id-
Bahkan tak menutup kemungkinan para pelanggar akan diberi sanksi sosial, misalnya dengan ganjaran menyapu jalan hingga memberi makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
BACA JUGA:2 Rumah Pannggung Tak Berpenghuni Hangus Terbakar di OKI, Kerugian Capai Ratusan Juta, Ini Penyabab
Seperti sanksi yang diterima oleh para pelanggar protokol kesehatan tahun lalu.
“Sanksi masih kami diskusikan dengan teman-teman semuanya. Dari perguruan tinggi maupun jaksa pengacara negara,” katanya.
Eri tak mau sanksi tersebut disalahpahami dan tidak mendidik dan kedepannya ia telah menyiapkan satu kampung percontohan KTR.
Pakar Komunikasi Politik Unair Suko Widodo mengungkapkan bahwa ia setuju dengan penerapan perda terbaru itu.
BACA JUGA:ART Terlambat Matikan Saklar, Pekerja Meninggal Tersengat Listrik di Bintaro
“Saya sepakat bahwa orang merokok itu harus diatur sehingga tak sampai mengganggu yang lain. Perda itu lahir dari asesmen publik juga,” katanya.
Para perokok dan yang tidak merokok perlu mendapat fasilitas yang sama.
Semua harus berdasarkan perhitungan terhadap kenyamanan sekitar.
“Jangan terlalu ketat seperti di Singapura. Wong yang merokok dan tidak kan sama-sama bayar pajak,” jelasnya. (mohamad nur khotib)
Artikel ini sudah tayang juga di harian.disway.id dengan judul: Denda Pelanggar Perda Rokok Surabaya Hingga Rp 50 juta. https://harian.disway.id/read/494975/Denda-Pelanggar-Perda-Rokok-Surabaya-Hingga-Rp-50-juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: