Diaudit, 5 Rumah Makan dan Restoran di Kota Padang Urus Sertifikat Halal
5 rumah makan dan restoran di Kota Padang Pajang Sumatera Barat urus sertifikat halal setelah sebelumnya diaudit Dinas terkait dan sucofindo.--bpjph
SUMBAR, DISWAY.ID-Sebanyak 5 rumah makan dan restoran di Kota Padang Panjang urus sertifikat halal. Dinas Pariwisata Sumatera Barat Sucofindo, dan BPJPH membantu pengurusan sertifikat halal untuk lima rumah makan dan restoran di Kota Padang Panjang.
Hal ini merupakan penghargaan untuk Kota Padang Panjang karena masuk dalam tiga kabupaten dan kota terbaik Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar 2021.
Kelima RM yang diaudit ialah Sate Mak Syukur, RM Tanpa Nama, Pecel Lele Om Tok, Bofet Gumarang, dan RM Baramas. Tim pra audit menyambangi kelima rumah makan itu sejak 17 Juni sampai 18 Juni 2022.
"Kelima RM ini dipilih bukan hanya sebagai objek kunjungan warga kota saja, namun juga wisatawan luar kota," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Nemi Yarti.
BACA JUGA:Nasi Uduk Babi Bikin Heboh, Waketum MUI: Jangan Biarkan Masalah Ini Menjalar!
Setelah pra audit selesai, pihaknya akan memfasilitasi pengurusan sertifikat halal untuk beberapa UMKM yang ada di Kota Padang Panjang, Tanah Datar, dan kabupaten Solok.
BACA JUGA:Rendang Babi Bisa Rusak Persatuan Bangsa, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abas
Ketiga kabupaten dan kota ini merupakan yang terbaik dalam Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar 2021. "Kami bekerja sama dengan Sucofindo yang sudah ditunjuk Kemenag dalam pengurusan sertifikat halal, selain itu ada juga BPJH yang berperan dalam pengawasan," jelasnya. (Ant/Jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: