Bentrok Pecah di Pasaman, Dipicu Saling Klaim Lahan

Bentrok Pecah di Pasaman, Dipicu Saling Klaim Lahan

Kelompok Tani Bali Group dan masyarakat Kampung Garuntang di Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terlibat bentrok pada Sabtu 18 Juni 2022.-Antaranews.com -Disway.id

SIMPANG EMPAT, DISWAY.ID - Kelompok Tani Bali Group dan masyarakat Kampung Garuntang di Jorong Batang Lingkin, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terlibat bentrok pada Sabtu 18 Juni 2022, setelah keduanya saling klaim lahan.

"Benar, dua kelompok ribut antara Kelompok Tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang pada Sabtu kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat AKBP M Aries Purwanto di Simpang Empat, Minggu 19 Juni 2022.

Ia mengatakan pada Sabtu 18 Juni, pihak Kelompok Petani Bali Group memasuki lahan yang telah di klaim masyarakat Kampung Garuntang dengan maksud akan membersihkan lahan.

BACA JUGA:Abis Rendang Babi, Kini Heboh Nasi Uduk Babi, Gus Mus Heran Babi Dimusuhin

Sedangkan di lokasi tersebut masih bertahan masyarakat Kampung Garuntang sehingga terjadi keributan antara kedua belah pihak.

Untuk itu, puluhan anggota Polres Pasaman Barat diturunkan untuk melerai kedua kelompok dan menjaga agar tidak terjadi bentrokan. Puluhan aparat tersebut hingga Minggu masih berjaga di lokasi.

Saat ini situasi kondusif, kedua kelompok masyarakat tersebut telah meninggalkan lokasi itu. Para korban dari peristiwa tersebut juga telah membuat laporan ke Polres Pasaman Barat.

BACA JUGA:Polisi Israel Mudur Massal, Ternyata ini Penyebabnya

"Memang sempat terjadi keributan namun setelah itu kembali kondusif," katanya.

Ia menjelaskan permasalahan antara Kelompok Tani Bali Group dengan masyarakat Kampung Garuntang berawal pada bulan September 2021.

Saat itu masyarakat Kampung Garuntang mengklaim tanah di Jorong Batang Lingkin seluas 400 haktare adalah tanah ulayat dari Kaum Suku Caniago Kampung Garuntang.

BACA JUGA:Bentrok di Suhu 11 Derajat Celcius, Timnas Indonesia U-19 Dihajar Korea Selatan

Sedangkan dari kelompok tani telah mengelola lahan tersebut puluhan tahun dengan dasar sertifikat hak milik.

Setelah diduduki lahan tersebut oleh masyarakat pihak Petani Bali Group melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat termasuk adanya dugaan tindak pidana pengancaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads