Pembacaan Eksepsi, Bahar Sebut Habib Rizieq Shihab, Laskar FPI dan Petamburan
Habib Bahar bin Smith saat sidang lanjutan ke-3 agenda pembacaan eksepsi kasus sebar hoaks, Selasa 12 April 2022.-Youtube/Luthfi Info-
“Nah ini saya sampaikan bahwasanya (Kematian 6 laskar FPI) itu semua saya dapatkan berdasarkan dari buku TP31 yang dimana buku tersebut telah diserahkan kepada DPR dan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan telah diartikan dengan bahasa Inggris dan diberikan ke seluruh kedubes-kedube negara asing yang ada di Indonesia dan telah diberikan kepada Komnas HAM PBB,” ujar Habaib Bahar.
Sementara, terkait dengan dakwaan Fatwa MUI, seperti menyebabkan hoax atau informasi bohong terkait dengan informasi tentang kematian yang masih hidup, Bahar menyebutkan bahwa hal tersebut sangat keliru.
“Jikalau berita itu saya sampaikan adalah berita bohong, 6 laskar itu bukan orang yang hidup yang saya bilang mati, tapi mereka adalah orang yang dibunuh dan mereka mati bukan orang hidup kemudian mati. Itu yang ingin saya sampaikan disini yang mulia berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan jaksa,” tuturnya.
“Jadi sebelum saya menyampaikan, itu telah banyak di media daring,” tambah Habib Bahar.
Seperti diketahui, Habib Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sehingga dalam perkara ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (Mg4/wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: