Jual Beli Mobil dan Motor Bekas akan Dikenakan PPN 1,1 Persen
Ilustrasi/Jual Beli Mobil Bekas-Pixabay-
DISWAY.ID-Jual beli kendaraan bermotor, motor atau mobil bekas akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang PPN penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, beleid atau aturan yang mengatur tentang PPN kendaraan bermotor bekas bukan pengaturan jenis pajak baru.
Menurut dia, aturan tersebut disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual.
BACA JUGA: Nunggak Pajak Rp 1,9 Miliar, Rekening Perusahaan Ini Diblokir Kantor Pajak
“Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1 persen harga jual,” kata Neilmaldrin Noor sebagaimana dikutip JawaPos, Selasa 12 April 2022.
Sebelumnya, pajak yang dikenakan sebesar 1 persen dengan berpedoman pada PMK 79/2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
“Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” kata Neilmaldrin.
BACA JUGA: PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas mengikuti Pasal 16G Huruf I UU PPN. Adapun, mereka yang dapat memungut PPN adalah mereka yang memiliki kegiatan usaha.
“Pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas,” terangnya.
Lebih lanjut Neilmaldrin menjelaskan bahwa ketentuan PMK-65/PMK.03/2022 telah berlaku sejak 1 April 2020.
“Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh orang pribadi yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” tutup Neilmaldrin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: