PDIB dan FDSP Minta Refisi Undang-undang Praktik Kedokteran, DPR Tunggu Draftnya

PDIB dan FDSP Minta Refisi Undang-undang Praktik Kedokteran, DPR Tunggu Draftnya

Edy Wuryanto ungkap dalam audiensi yang dilakukan bersama Komisi IX DPR RI, PDIB dan FDSP minta DPR refisi Undang-undang Praktik Kedokteran.-dpr.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam audiensi yang dilakukan bersama Komisi IX DPR RI, PDIB dan FDSP minta DPR refisi Undang-undang Praktik Kedokteran.

Selain meminta DPR refisi Undang-undang Praktik Kedokteran, dalam audiensi Pengurus Pusat Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) dan Pengurus Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) juga membicarakan wewenang organisasi profesi, peran pemerintah dalam praktek kedokteran serta sulitnya mendapatkan izin praktek hingga persoalan residensi.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan Komisi XI DPR RI menerima masukan dari PDIB dan FDSP terkait permasalahan praktik kedokteran di Indonesia.

BACA JUGA:WHO Peringatkan Indonesia soal Potensi Kemunculan Gelombang Baru Covid-19

BACA JUGA:Bukan Karena Mafia, Mendag Zulkifli Bocorkan Penyebab Harga Minyak Goreng Melejit: Sudah Kita Perbaiki

“Sedangkan masalah yang kedua adalah pihak Komisi XI DPR RI bersama dengan mitra terkait akan mencari solusi atas permasalahan praktik kedokteran di Indonesia termasuk melalui perbaikan regulasi,” tambah Edy.

Dalam kesempatan tersebut PDIB dan FDSP mendorong adanya revisi pada Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan adalah pasal-pasal terkait penerbitan surat izin praktik serta yang terkait etika profesi.

Selain itu ada juga masukan untuk menambahkan beberapa hal yang belum terakomodir dalam aturan tersebut, seperti yang mengatur telemedicine, pengaturan khusus tentang distribusi dokter dan peraturan untuk dokter lulusan luar negeri.

BACA JUGA:Jokowi Bertemu Putin Kamis Depan, Mahfud MD: Kan Cuma Mau Ketemu Apa Masalahnya

BACA JUGA:Ukraina Kewalahan Rusia Kuasai Donbas Setelah Rebut Mariupol

Eddy menambahkan bahwa semua fraksi di Komisi IX ini juga sudah sepakat, bukan hanya pertemuan hari ini namun juga dari pertemuan beberapa waktu untuk mendorong revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran.

Bahkan di beberapa pertemuan sebelumnya ada masukan juga untuk merevisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang sinergi dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran.

“Hal tersebut dikarenakan sistem pendidikan kedokteran dan sistem praktik kedokteran itu sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Nah, persoalannya itu menjadi satu paket di dalam pembahasan ini,” jelas Edy.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi bahan diskusi.

BACA JUGA:Spanduk Puan Maharani-Gibran Ramai di Solo, Ini Pasangan Capres-Capres? Anak Jokowi Jawab Begini

BACA JUGA:Volvo HX04 Dump Truk Hidrogen Pertama, 12 Kg Hidrogen untuk 4 Jam Kerja

Adapun poin tersebut seperti peran organisasi profesi yang dianggap terlalu dominan dan terbatasnya peran Konsil Kedokteran Indonesia yang justru seharusnya menjadi lembaga otonom.

Selanjutnya dari sisi teknis Edy menyebutkan adanya masalah rekomendasi izin praktek yang dianggap mempersulit dokter untuk melakukan praktik karena harus melewati tahapan yang panjang meskipun telah dinyatakan berkompeten melalui surat tanda registrasi.

Hal-hal yang terkait organisasi profesi, peran konsil dan rekomendasi izin praktek nanti akan dikaji dan untuk mempertegas agar pembahasan revisi Undang-Undang ini clear maka sebaiknya diusulkan tadi DIM-nya.

Kalau itu disandingkan ini Undang-Undang Praktik Kedokteran yang sekarang, yang diusulkan seperti apa?

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Tergetkan Sebulan Selesaikan Masalah Minyak Goreng, DPR Berikan Komentar Monohok

BACA JUGA:Kusworo Wibowo: Laga Bali United vs Persebaya Cukup Nonton di Rumah, Kick-off pukul 20:30 WIB

“Kami menunggu alasan-alasannya, sehingga menjadi saran yang lebih konstruktif lebih cepat pada saat DPR  membahas undang-undang itu,” tutup Edy.

Saat ini hal-hal yang menyangkut praktik kedokteran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

BACA JUGA:Ini Klarifikasi Tegas Gus Miftah Soal Agama Rendang, Nasi Mandhi Ikut Dibandingkan?

BACA JUGA:Kekerasan Seksual WNA Tiongkok Dialami Wanita 30 Tahun di Jakarta Barat, Korban Alami Luka Robek di Bagian Ini

Bebagai pihak menginginkan untuk dilakukan perubahan pada norma tersebut.

Tercatat RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran telah diusulkan pada 17 Desember 2019 dan disiapkan oleh pemerintah. Pembahasan RUU ini juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: