Awas, Pemaksaan Perkawinan Terhadap Anak Bakal Diperkara 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya!

Awas, Pemaksaan Perkawinan Terhadap Anak Bakal Diperkara 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya!

Heboh kembali seorang laki-laki bernama Syekh Puji yang menikahi anak perempuan 7 tahu. Bagaimana Islam menghukuminya?-Nick Karvounis-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Kini rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (12/4) kemarin. UU itu di dalamnya mengatur kekerasan seksual di antaranya terkait perkawinan anak.

Dalam Pasal 10 ayat(1) apabila seseorang memaksa orang lain melakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain dapat dipenjara paling lama 9 tahun dan denda Rp200 juta.

Bunyi Pasal 10 ayat (1) yakni; Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000.

Dalam pasal 10 Ayat (2) dijelaskan pemaksaan perkawinan itu diantaranya perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya dan pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

BACA JUGA: Tunjungan Plaza Kebakaran, Lampu Padam Pengunjung Berhamburan Keluar

BACA JUGA: Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Surabaya, Pengguna Jalan Ramai Menonton di Pinggir Jalan

UU TPKS yang baru disahkan ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan Pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS Aplikasi.

Bintang menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna, Selasa 12 April 2022 kemarin.

"Semangat antara DPR RI dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual."

Masih dalam paparan Bintang, terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Bagi-bagi BLT dan Modal Usaha di Pasar Kanoman di Cirebon, Segini Nilainya

BACA JUGA: Jalingkut Brebes-Tegal Diresmikan Jokowi, Lengkapi Jaringan Jalan Nasional Pantura

Selain itu, dilansir dari Radar Cirebon, Rabu, 13 April 2022, UU ini juga mengatur tentang pemberian restitusi.

Restitusi akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads