Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak

Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak

Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok-Foto/Dok/Puji-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perkawinan anak merupakan salah satu praktik berbahaya yang masih terjadi di Indonesia.

Perkawinan anak biasanya terjadi karena faktor sosial, ekonomi, pendidikan, dan pekerjaan.

Praktik perkawinan anak merupakan sesuatu yang melanggar hak asasi anak, membatasi pilihan dan peluang mereka, dan membuat rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan anak.

Perkawinan anak di usia muda, juga mengakhiri masa remaja anak perempuan yang seharusnya menjadi masa bagi perkembangan fisik, emosional dan sosial sebelum memasuki masa dewasa.

BACA JUGA:Bocah 7 Tahun Meninggal Karena Kasus Gagal Ginjal, Orang Tua Datangi Polda Metro Jaya Minta Keadilan

Laporan Pencegahan Perkawinan Anak yang disusun oleh BPS dengan bantuan teknis dari UNICEF dan PUSKAPA UI dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan dan strategi pencegahan perkawinan anak.

Pada tahun 2018, UNICEF memperkirakan sekitar 21 persen perempuan muda (usia 20 hingga 24 tahun) melangsungkan perkawinan pada usia muda.

Dibandingkan dengan sepuluh tahun lalu yang angkanya mencapai 25 persen, tahun 2018 mengalami penurunan.

Pengurangan yang terlihat juga menandai percepatan tren yang terjadi di banyak negara.

BACA JUGA:4 Alasan Indonesia Sering Dilanda Gempa Bumi

Selama 10 tahun terakhir diperkirakan sebanyak 25 juta perkawinan anak telah dapat dicegah melalui berbagai upaya yang efektif.

Walaupun demikian, masih ada sekitar 650 juta perempuan dan anak perempuan yang hidup hari ini melangsungkan perkawinan sebelum ulang tahun ke-18 mereka.

Jumlah terbanyak terdapat di negara-negara Asia Selatan diikuti Sub-Sahara Afrika.

Indonesia sendiri berada di peringkat ke-2 se-ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: