Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak
Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok-Foto/Dok/Puji-
Sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Walaupun pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Praktik perkawinan anak masih kerap terjadi.
Bahkan, perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan sosial yang pelik di Indonesia, kompleks serta multi dimensi.
Menurut Koalisi Perempuan Indonesia (2019), data dari penelitian Girls Not Brides menemukan bahwa satu dari delapan anak perempuan Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.
BACA JUGA:Erina Gudono Bakal Siraman Besok, Dihadiri Permaisuri Sultan HB X
Temuan ini didukung oleh data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) BPS tahun 2017 yang menunjukkan bahwa proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah di bawah usia 18 tahun sebesar 25,71 persen.
Secara geografis, kecenderungan perkawinan anak di kalangan anak perempuan desa dua kali lipat dari anak perempuan di perkotaan.
Di daerah pedesaan jumlah perkawinan anak sebesar 27, 11% sementara di perkotaan sekitar 17,09%.
BACA JUGA:Pemerintah Jamin Pasokan Bahan Pokok Stabil Jelang Libur Nataru
Ada lima faktor penyebab perkawinan anak di Indonesia:
1. Masalah Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu masalah yang serius. Banyak orang tua yang menjadikan anaknya sebagai objek untuk keluar dari permasalah ekonomi. Salah satunya adalah perkawinan anak.
2. Adat Budaya Setempat
Banyak orang tua yang mengikuti tradisi budaya nikah muda yang terjadi di daerahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: