Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak

Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak

Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok-Foto/Dok/Puji-

UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Perkawinan No 1 Tahun 2019 menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Perkawinan anak (siri) masih banyak terjadi di Indonesia. Waro memperkirakan lebih dari 330.000 pernikahan anak-anak tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil setiap tahun karena tidak lolos pengadilan.

“Ini masih menjadi tantangan kita. Bagaimana menemukan mereka yang mengalami perkawinan anak yang tidak tercatat karena kurangnya data,” ujar Wolo Srihastuti.

Tantangan selanjutnya adalah sistem data dan informasi yang belum optimal. Padahal, semua itu diperlukan untuk monitoring dan evaluasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: