Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak

Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok, Kenali Faktor dan Penyebab Perkawinan Anak

Cegah Perkawinan Anak, Peserta Didik SMPN 1 Majauleng Pamer Karya Kelompok-Foto/Dok/Puji-

3. Rendahnya Pendidikan Orang Tua 

Kasus ini terjadi karena banyak orang tua yang menyampingkan pengembangan kapasitas diri pada anak.

4. Pemahaman Agama yang Bias

Banyak yang berpikir bahwa pernikahan anak dapat menghindari zina. Ada banyak sekali cara untuk menghindari zina selain pernikahan. Padahal, hidup tidak hanya tentang itu saja.

5. Pergaulan Bebas

Alasan satu ini merupakan penyebab terburuk. Banyak yang menikahkan anaknya demi menjaga kehormatan keluarga.

Dampak dari perkawinan anak merupakan hal yang cukup serius bagi negara.

Menurut data Bappenas (2021), perkawinan anak dapat menimbulkan dampak ekonomi yang menyebabkan negara kehilangan kurang lebih 1,7 persen pendapatan negara bruto (PDB) secara finansial.

Di luar dampak ekonomi, para pengamat mencatat bahwa perkawinan anak sebenarnya memiliki dampak multidimensi karena dapat memiliki implikasi pembangunan yang signifikan, terutama dalam hal kualitas dan daya saing sumber daya manusia muda di masa depan.

Perkawinan anak bisa kita cegahde eningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya perkawinan anak dan memperkuat kapasitas anak untuk menentang keras perkawinan.

Kita juga harus menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum masyarakat, terutama terhadap mereka yang memaksakan perkawinan anak.

Namun, banyak sekali tantangan tantangan dari pencegahan perkawinan anak.

Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menjelaskan ada lima tantangan untuk mencegah perkawinan anak di Indonesia, termasuk meningkatkan tunjangan perkawinan anak di bawah umur 19.

Berdasarkan data MA tahun 2021, jumlah pengecualian perkawinan anak pada tahun 2020 sebanyak 65.301, jauh lebih banyak dari tahun 2019 yang hanya 25.281.

Pada tahun 2021, jumlah pengecualian perkawinan anak turun menjadi 54.894, namun secara absolut jumlahnya masih lebih tinggi dibandingkan tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: