Ini 6 Rekomendasi Vaksin Covid-19 yang Dibolehkan MUI

Ini 6 Rekomendasi Vaksin Covid-19 yang Dibolehkan MUI

Warga yang tengah mengikuti vaksinasi Covid 19-Foto: a setiawan/oku ekspres-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Vaksin Covid-19 dari India, Covovaxminarty resmi diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lantas seperti apa vaksin Covid-19 yang rekomendasi MUI?

Vaksin Covovaxminarty merupakan produksi Serum Institute of India Pvt dan telah diharamkan oleh MUI.

Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dilarang keras untuk menggunakan vaksin tersebut jika terdapat vaksin yang dibolehkan.

BACA JUGA:Dugaan Felix Siauw Soal Promosi Alkohol Holywings Pakai Nama Muhammad: Kayaknya Terstruktur

Vaksin Covid-19 bernama Covovaminarty disebut oleh MUI terdapat pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Sehingga, vaksin Covid-19 tersebut tak direkomendasikan MUI untuk digunakan.

"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram.

"Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," terang MUI dalam laman resminya.

BACA JUGA:Simak, Ini Alasan Vaksin Covovaxminarty Diharamkan MUI!

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan 6 rekomendasi, yaitu:

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

BACA JUGA:21 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejati Banten Selamatkan Uang Negara Rp 19 M Selama Semester I 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: