Joe Biden Protes Pelarangan Aborsi di Amerika, Mahkamah Agung AS Melarang Aborsi Setelah 15 Minggu Kehamilan
Joe Biden Kembali Mencalonkan diri sebagai Calon Presiden AS di Pilpres 2024-Istimewa-IG/Joebiden
BACA JUGA:Gus Miftah Dituduh Kafir karena Ceramah di Dalam Gereja: Orapopo, Syahadat Meneh!
BACA JUGA:3 Jalan Ditutup Peringati Jakarta Hajatan HUT ke 495 di Jakarta International Stadium
Dilansir dari reuters.com, keputusan ini berpotensi membentuk kembali pertikaian dalam pemilihan November untuk menentukan apakah pendukung Demokrat Biden dalam mempertahankan kendali di Kongres.
Dua puluh enam negara bagian dianggap malakukan pelarangan melarang aborsi salah satunya Mississippi.
Dalam putusan yang ditulis oleh Hakim Samuel Alito, menyatakan bahwa keputusan Roe yang mengizinkan aborsi dan dilakukan sebelum janin dapat hidup di luar rahim yang antara 24 dan 28 minggu kehamilan.
BACA JUGA:5 Makanan Bisa Bikin Payudara Kencang, Gak Perlu Oplas
BACA JUGA:Selamat Ulang Tahun, Emmeril Kahn Mumtadz
Kekhawatiran mulai muncul dimana wanita dengan kehamilan yang tidak diinginkan akan bepergian ke negara bagian lain yang masih melegalnya aborsi serta membeli pil aborsi secara online, atau melakukan aborsi ilegal yang berpotensi membahayakan.
Inggris, Prancis dan beberapa negara lain menyebut keputusan itu sebagai langkah mundur, meskipun mendapatkan pujian dari Vatikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: