Pelaku Pembunuh TKI Adelina Lisao Dinyatakan Bebas Murni, Begini Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur

Pelaku Pembunuh TKI Adelina Lisao Dinyatakan Bebas Murni, Begini Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur

Pembunuh TKI Adelina Lisao, Ambika MA Shan dinyatakan bebas murni.-Radar Cirebon-

BACA JUGA:Arab Saudi Perketat Masuk Makkah Jelang Puncak Ibadah Haji, Cegah 'Haji Koboi'?

BACA JUGA:Puncak Jakarta Hajatan ke-495, Pengunjung 'Ngebet' Nonton Para Musisi Ini, dari Mahalini hingga Padi Reborn

Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads