Pelaku Pembunuh TKI Adelina Lisao Dinyatakan Bebas Murni, Begini Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur
Pembunuh TKI Adelina Lisao, Ambika MA Shan dinyatakan bebas murni.-Radar Cirebon-
BACA JUGA:Arab Saudi Perketat Masuk Makkah Jelang Puncak Ibadah Haji, Cegah 'Haji Koboi'?
Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: