Pelaku Pembunuh TKI Adelina Lisao Dinyatakan Bebas Murni, Begini Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur

Pelaku Pembunuh TKI Adelina Lisao Dinyatakan Bebas Murni, Begini Putusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur

Pembunuh TKI Adelina Lisao, Ambika MA Shan dinyatakan bebas murni.-Radar Cirebon-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pelaku pembunuh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao, Ambika MA Shan, telah dibebaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia.

TKI yang bernama Adelina Lisao (15) meregang nyawa setelah mendapat penyiksaan dari Ambika MA Shan.

Ambika MA Shan merupakan majikan korban yang mempekerja korban pada 2018 lalu.

BACA JUGA:Ya Ampun, Bayi Ditemukan di Toilet Indomaret di Kota Bandung, Begini Kondisinya Sekarang

BACA JUGA:Breaking News: Polisi Bern Ungkap Adanya Helikopter Terjatuh di Swiss, Dua Orang Terluka Parah

Jasad Adelina Lisao yang terdapat luka di sekujur tubuh, kemudian dibawa kembali ke Indonesia tepatnya di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi, seperti yang dikutip BBC.

Hakim Vernon dalam putusannya yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Keputusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

BACA JUGA:Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang

BACA JUGA:Azriel Hermansyah Sudah Tak Dekat Lagi dengan Ashanty? Begini Faktanya: Cuma Kan...

Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur merespon itu dan mengatakan, pemerintah Indonesia akan tetap berupaya mendapatkan keadilan bagi mendiang Adelina Sau.

“Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu 25 Juni 2022.

Seperti yang dilansir dari Radar Cirebon, Nugraha mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak awal. Termasuk telah menangkap tiga orang perekrut mendiang Adelina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: