Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang

Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang

Pegawai PPPK dalam aturan sesuai perjanjian, ada beberapa kebijakan mengenai masa akhir jabatan-Radar Cirebon-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebelum Anda melamar lebih baik memahami dengan baik aturan PPPK, sebab sangat penting bagi.

Demi menyesali di kemudian hari, calon pelamar PPPK sebaiknya baca dan pahami baik-baik regulasi tentang manajemen PPPK.

Jika Anda sudah memahami aturan PPPK dan yang berniat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

BACA JUGA:Azriel Hermansyah Sudah Tak Dekat Lagi dengan Ashanty? Begini Faktanya: Cuma Kan...

Dan sesuai regulasi, masa perjanjian kerja PPPK yakni paling kurang satu tahun dan maksimal lima tahun.

Perjanjian kerja dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.

Walaupun PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi perlakuannya berbeda.

Pegawai PPPK sulit ketika ingin mengundurkan diri, tetapi gampang dipecat. Kenapa demikian?

BACA JUGA:Arab Saudi Perketat Masuk Makkah Jelang Puncak Ibadah Haji, Cegah 'Haji Koboi'?

Berikut 12 penyebab PPPK kena PHK atau pemutusan hubungan kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

Meninggal dunia;

Atas permintaan sendiri;

Perampingan organisasi;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: