Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang

Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang

Pegawai PPPK dalam aturan sesuai perjanjian, ada beberapa kebijakan mengenai masa akhir jabatan-Radar Cirebon-

Tidak cakap jasmani dan atau rohani;

BACA JUGA:Heboh Polemik Rendang Babi, Ini Sejarah Kuliner khas Sumatera Barat yang Mendunia, Diadaptasi dari India?

Melakukan tindak pidana dengan tidak berencana;

Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;

Tidak memenuhi target kinerja;

Tidak taat Pancasila dan UUD 1945;

Melakukan tindak pidana kejahatan jabatan;

Menjadi anggota partai politik;

BACA JUGA:Dibuat Frustasi, Ronaldo Ancam Tinggalkan MU!

Melakukan tindak pidana berencana.

Syarat PPPK Mengundurkan Diri

Syarat PPPK mengundurkan diri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 56 menyebutkan PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.

BACA JUGA:Ronaldinho Tak Sabar Merumput di Indonesia: Saya Sudah Siap Menghibur...

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads