Perlakuan Pegawai PPPK Berbeda dengan ANS, Mengundurkan Diri Susah Tapi Dipecat Gampang
Pegawai PPPK dalam aturan sesuai perjanjian, ada beberapa kebijakan mengenai masa akhir jabatan-Radar Cirebon-
Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja disetujui, apabila:
Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%
Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%
BACA JUGA:Viral Anak SMP 'Ngambek' Acak-acak Rumah Minta Motor Aerox, Sang Ibu Menangis
Jika tak memenuhi dua syarat itu, maka permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK tidak dapat disetujui.
Sekarang sudah paham, ya?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: