Adelina Lisao Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Kurang Gizi di Bukit Mertajam, PSI Tuntut Keadilan

Adelina Lisao Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Kurang Gizi di Bukit Mertajam, PSI Tuntut Keadilan

Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) bidang Ketenagakerjaan Francine Widjojo. -PSI For Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.IDAdelina Lisao diselamatkan dari teras rumah majikannya pada Februari 2018 berkat pengaduan tetangga majikan Adelina, kemudian dibawa berobat, namun sehari kemudian Adelina meninggal di rumah sakit.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adelina Lisao ditemukan dalam kondisi kurang gizi, wajah bengkak, hampir tidak bisa berjalan dengan luka-luka bakar di tangan dan kaki, serta ketakutan, yang diduga karena disiksa di rumah majikannya berlokasi di Bukit Mertajam, Malaysia.

BACA JUGA:Giring Jadi Trending Topik, Nenek Hindun Dikaitkan Politik Identitas dan Politisasi Agama

PSI berduka atas vonis tidak bersalah terkait meninggalnya Adelina Lisao. Ini sangat mencederai keadilan dan kemanusiaan,” ungkap Francine Widjojo, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) bidang Ketenagakerjaan dalam keterangan yang diterima Disway.id Minggu 26 Juni 2022.

Dari hasil pemeriksaan post-mortem, sebab utama kematian Adelina adalah kegagalan organ-organ tubuh karena anemia yang diduga akibat kelalaian.

“Meninggalnya Adelina tragis. Miris dan sangat tidak wajar jika tidak ada yang bertanggung jawab atas kematiannya, apalagi ditemukan dalam kondisi luka-luka di rumah majikannya. Semoga pemerintah Indonesia dan Malaysia bisa bekerja sama lebih baik lagi dalam meningkatkan perlindungan bagi PMI yang rentan eksploitasi,” imbuh Francine yang juga advokat di LBH PSI.

Putusan Pengadilan Tinggi Malaysia bulan April 2019 dan putusan Mahkamah Banding Malaysia bulan September 2020 memutuskan Ambika M. A. Shan, majikan Adelina, dianggap tak bersalah.

BACA JUGA:Formula E Disebut 'Sedot' Miliaran Uang Rakyat Tapi Ambruk, Guntur Romli: Kontruksi Abal-abal Karena Korupsi?

Perkara ini diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) namun ditolak sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina.

Putusan tersebut belum mempertimbangkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, baru terhadap permohonan Discharge Not Amounting to Acquittal (DNAA) yang meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan namun dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Permohonan JPU ditolak dan hakim membebaskan terdakwa melalui putusan Discharge Amounting to Acquital (DAA).

Di Indonesia, aparat penegak hukum telah menjatuhkan penjara kepada para pelaku TPPO terhadap Adelina.

BACA JUGA:Elite PSI Bandingkan Tenda Pecel Lele Usai Atap Sirkuit Formula E Ambruk Diterpa Angin Kencang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads