Pembeli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Pedagang: Masih Biasa Saja
Pedagang di Pasar Slipi, Jakarta Barat.-Intan Afrida Rafni-
Nantinya masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial.
BACA JUGA:Sekjen Gerindra Singgung Adab Politik Tokoh yang Dibesarkan Partai, Malah Bersaing Demi Jabatan
Melalui media sosial, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui akun resmi instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
Sementara ini untuk masyarakat yang tidak punya aplikasi Pedulilindungi dapat menggunakan NIK atau KTP, dengan ditunjukan kepada penjual MGCR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: