Beli Minyak Goreng Rp 14.000 Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang Pasar: Nanti Malah Nggak Jadi Beli
Ilustrasi, pedagang jual minyak goreng curah. (Foto:dok/Radar Palembang)--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi syarat kepada pembeli minyak goreng harus pakai aplikasi PeduliLindungi.
Rupanya aturan membuat perspektif para pedagang menilai, jika pembeli perlu membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi justru mempersulit transaksi.
Olif salah satu pedagang kebutuh pokok di Pasar Slipi, Jakarta Barat menyebut, kebijakan membeli minyak goreng dengan aplikasi PeduliLindungi bukan malah menguntungkan pedagang.
BACA JUGA:Tribun Adu Banteng Tingkat 3 Rubuh, 4 Tewas dan 70 Orang Terluka
BACA JUGA:Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai Pedulilindungi Hari Pertama, Pedagang Bilang Begini
Ia menganggap kebijakan tersebut akan membuat pembeli kesusahan dan mengurungkan niatnya untuk membeli minyak goreng curah.
"Kalau pakai aplikasi atau ktp kaya gitu malah tambah ribet sih," ujar Olif saat ditemui di Pasar Slipi, Senin, 27 Juni 2022.
Ia merasa dengan menggunakan aplikasi ditakutkan peminat minyak goreng curah akan semakin menurun.
Olif khawatir, penggunaan aplikasi atau NIK, akan membuat perputaran jual beli di pasar akan menurun. Ia memberi contoh saat ini pembeli minyak goreng di tokonya menurun drastis.
BACA JUGA:Wow! Wanita Ini Berhasil Ambil Foto Awan yang Mirip Gelombang Laut, Kisahnya Langsung Viral
BACA JUGA:Soal Desakan Tutup Kafe Holywings di Jakarta, Wagub Riza Patria Beri Penjelasan Begini
"Sekarang aja pembelinya menurun, apalagi pakai aplikasi, nanti malah gak jadi beli," katanya dengan nada kesal.
Ia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut sebelum diresmikan.
"Ya sebelum diresmikan coba dipertimbangkan lagi, karena takutnya yang tadi mau beli malah gak jadi terus juga antara minyak goreng curah dengan aplikasi (PeduliLindungi) tidak ada hubungannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: