WNA Estonia Terduga Skimming Ratusan Juta Rupiah Diamankan Polda Metro Jaya, Rekannya Masih Buron
Tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan WNA Estonia terduga Skimming.-m.ichsan-
Keuntungan atau upah yang sudah berhasil didapatkan oleh tersangka sebesar 900 - 1.050 dolar Amerika yang dikirimkan oleh rekannya yang masih menjadi DPO oleh penyidik melalui bitcoin.
Pemberian uang tersebut tidak menentu dan dikirimkan setiap pelaku berhasil melakukan aksi skimmingnya.
Kasus ini dilaporkan oleh bank milik BUMN di bulan Juli 2022 setelah menerima aduan dari nasabah, adanya uang hilang dengan nominal Rp 300 juta.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa ATM.
“Berdasarkan data yang kita miliki dilakukanlah ungkap kasus dengan menangkap pelaku dengan barang bukti yang diamankan," tambah Kombes Pol Zulpan.
BACA JUGA:Tribun Adu Banteng Tingkat 3 Rubuh, 4 Tewas dan 70 Orang Terluka
Atas kejahatan ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, Pasal 30 jo pasal 46 UU RI nomor 19 tahu. 2016 tentang ITE. Lalu pasal 3 UU nomor 8 2019 tentang TTPU dengan denda Rp 10 miliar.
"Pasal berlapis yang dikenakan kepada tersangka adalah untuk memberikan efek jera dan walau pelakunya WNA akan diterapkan hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: