Mantan Kepala SMA Negeri Jual Rumah Ganti Uang BOS yang Dipakai Judi Online dan Beli Mobil

Mantan Kepala SMA Negeri Jual Rumah Ganti Uang BOS yang Dipakai Judi Online dan Beli Mobil

Terdakwa Febri Susanto menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 28 Juni 2022-Fadli -Sumeks.co

Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS Wawan Kurniawan SH MH menjelaskan bahwa penyelewengan dana BOS yang dilakukan terdakwa yakni di tahun 2019 ada dana BOS Afirmasi senilai Rp202 juta, kemudian ditahun 2020 BOS Reguler Rp284,5 juta lalu PSG triwulan I dan II Rp78,9 juta.

"Dari item-item tersebut, saat dilakukan audit mayatnya ada kerugian keuangan negara senilai Rp 350 juta, nilai inilah yang disinyalir digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi diantarnya bermain judi online," ungkap Wawan.

Menurutnya, dari keterangan terdakwa tersebut telah menguatkan dakwaan disusun oleh JPU adalah benar dan terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 1 Mekakau Ilir Kabupaten OKUS. (fdl/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: