BRI Blokir Ribuan Rekening Nasabah yang Terindikasi Judi Online

BRI Blokir Ribuan Rekening Nasabah yang Terindikasi Judi Online

Belum lama ini, Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah melakukan pemblokiran terhadap lebih 3.003 rekening yang terindikasi telah terlibat dalam aktivitas judi online (judol).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Belum lama ini, Bank PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah melakukan pemblokiran terhadap lebih 3.003 rekening yang terindikasi telah terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Menurut keterangan Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, tindakan BRI ini merupakan perwujudkan komitmen dari BRI untuk melindungi para nasabah dari praktik-praktik yang merugikan, seperti judol.

"BRI selalu berkomitmen penuh untuk memberikan dukungan kepada tindakan pemberantasan aktivitas judol, serta melindungi nasabah kami," ujar Agus dalam keterangan resminya pada Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:Promo Alfamart Hari Ini Terbaru 17 November 2024, Detergen Rp9 Ribuan

BACA JUGA:Sang Jarasandha, Orasi Kebudayaan Kyai Paox Iben Peringati Hari Wayang

Selain itu, Agus menambahkan bahwa BRI saat ini juga sudah menerapkan langkah perlindungan berupa Risk Based Approach, yang berisi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

"Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering untuk memonitor transaksi yang terindikasi mencurigakan," kata Agus.

Judi online atau judol sendiri hingga saat ini masih menjadi permasalahan yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Bahkan menurut data terbaru, disebutkan bahwa mayoritas pelakunya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah yaitu 80 persen dari 4,4 juta judi online aktif. 

BACA JUGA:Risih Disebut Punya Hubungan Spesial dengan Cagub Jateng Ahmad Luthfi, Vanessa Nabila Klarifikasi

BACA JUGA:Katalog Promo Indomaret Terbaru 17 November 2024, Harga Detergent Cuci Baju Mulai Rp9.900

Dalam keterangannya, Ekonom serta pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa fenomena judol ini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga ancaman serius terhadap perekonomian nasional. 

"Di balik janji semu keuntungan instan, judi online meninggalkan jejak kehancuran yang meluas, mulai dari rumah tangga, produktivitas tenaga kerja, hingga sektor ekonomi lainnya," ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 16 November 2024.

BACA JUGA:Mengenal PAUD Holistik Integratif yang Baru Diluncurkan Kemenag, Apa Itu?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads