Kasus Omicron BA.5 di Kota Depok Bertambah
ILUSTRASI: Covid-19 varian Omicron BA.4 dan BA.5.-Pixabay-
DEPOK, DISWAY.ID-Kasus Covid-19 Subvarian Omicron BA.5 kembali bertambah di DEPOK. Dua warga Kota DEPOK dilaporkan kembali terpapar Covid-19 subvarian Omicron BA.5.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, penambahan dua kasus subvarian Omicron BA.5 itu baru diketahui pada Senin 27 Juni 2022. “Kemarin kami kembali menemukan dua kasus terkonfirmasi Omicron BA.5,” ucap Mary, Selasa 28 Juni 2022
Mary menjelaskan dua kasus tersebut merupakan warga yang berdomisili di Kecamatan Sawangan dan Cinere. “Dua kasus baru ini merupakan warga Depok yang berdomisili di Sawangan dan Cinere,” ujarnya. Dia menjelaskan, untuk warga yang berdomisili di Kecamatan Cinere sudah dinyatakan negatif dan telah selesai melakukan isolasi.
BACA JUGA:Waspada, 249 Kasus Covid-19 Ada di Kabupaten Tangerang, Dipicu Varian Omicron BA.4 dan BA.5
Sedangkan satu warga lainnya yang berdomisili di Kecamatan Sawangan kini masih menjalani isolasi. “Untuk kontak erat dari kedua warga tersebut sudah kami lakukan, hasil tesnya negatif,” jelasnya.
Sebelumnya, dua kasus subvarian Omicron BA.5 sudah ditemukan beberapa waktu lalu di Kota Depok, yakni di Kecamatan Tapos dan Beji.
BACA JUGA:Kasus Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di Jawa Barat, Kadinkes Kota Bekasi: Belum Ada
Namun kini, keduanya telah selesai masa isolasi dan telah kembali menjalani aktivitasnya. Sehingga total kasus subvarian Omicron BA.5 di Kota Depok yang baru terdeteksi berjumlah empat kasus.
Adapun beberapa gejala umum yang akan dirasakan oleh pasien apabila terpapar Covid-19 varian Omicron, yaitu :
- Demam
- Batuk
- Flu
- Sakit tenggorokan
Empat gejala Omicron diatas merupakan gejala umum bagi pasien yang terinfeksi Covid-19 varian Omicron, sehingga masyarakat tidak perlu panik dan segerakan melakukan tes PCR/Swab Antigen untuk mendapatkan kepastian dari penyakit yang diderita.
Apabila terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang, berat, dan kritis, pasien harus segera dibawa ke rumah sakit. Jika berusia lebih dari 45 tahun dan memiliki komorbid/ penyakit penyerta, segera hubungi layanan kesehatan agar dokter dapat menentukan apakah pasien perlu dirawat di rumah sakit atau dapat dirujuk ke karantina/isolasi terpusat.(mcr19/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: