Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings, Kalau di Bengkulu Sibuk Ancam Tutup Tempat Karaoke Ayu Ting Ting

Jakarta Cabut Izin 12 Outlet Holywings, Kalau di Bengkulu Sibuk Ancam Tutup Tempat Karaoke Ayu Ting Ting

DPMPTSP Kota Bengkulu saat melakukan pengecekan izin tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting.--Febi/rakyatbengkulu.disway.id

BENGKULU, DISWAY,ID-- Di sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya tengah mengurus Holywings.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan cabut izin usaha 12 Outlet Holywings.

Berbeda dengan di Bengkulu.

Sedangkan di Bengkulu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Riduan berencana akan menutup tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting.

BACA JUGA:5 Langkah Mudah Pembelian Pertalite di MyPertamina, Silakan Coba!

Jika di Jakarta bahwa pemerintah daerahnya mencabut izin outlet Holywings lantaran ditemukan pelanggaran perizinan seiring kasus dugaan penistaan agama hingga membuat kegaduhan, berbeda dengan tempat karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.

Pemkot Bengkulu mengancam tutup tempat karaoke Ayu Ting Ting murni soal izin usaha dinyatakan tidak lengkap dan tidak ada hubungan sama sekali dengan kasus Holywings yang ramai jadi sorotan.

Ancaman penutupan karaoke Ayu Ting Ting dilakukan Pemkot Bengkulu setelah pengecekan pascaberita adanya dugaan pemandu lagu dan pengunjung yang meninggal lantaran mengonsumsi miras oplosan di salah satu room karaoke di Ayu Ting Ting.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu, Riduan mengatakan dari pengecekan perizinan yang dilakukan pihaknya, perizinan hiburan Karaoke Ayu Ting Ting tidak lengkap.

Izin usaha tempat hiburan tersebut memang sudah ada pada saat berdiri tahun 2018 lalu.

BACA JUGA:Karena Ini Desy Ratnasari Betah Menjanda Bertahun-Tahun, Singgung Soal Gaji, Khawatir Suami Gak Pede

Namun izin usaha ini belum di-update oleh pihak pengelola ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sesuai ketentuan setelah satu tahun usaha berjalan pihak pengelola harus melengkapi izin usaha tempat hiburan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: