Pemerintah Siap Legalkan Ganja untuk Medis, Ini Syaratnya

Pemerintah Siap Legalkan Ganja untuk Medis, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Legalisasi ganja. -Pixabay/@cytis-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, siap mempelajari lebih lanjut usulan legalisasi ganja untuk medis. 

Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman megatakan, bahwa pemerintah sebelumnya ingin melihat baik dan buruknya ganja medis.

"Akan dilihat baik buruknya dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai pihak seperti kesehatan, sosial, agama, dan lain sebagainya," kata Erif dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.

BACA JUGA:Memanas! Warga Hindu Penghina Nabi Muhammad Tewas Dipenggal Dua Pria Muslim India

Erif memastikan, besar kemungkinan pemerintah akan melegalkan ganja untuk pengobatan jika banyak unsur positifnya dibanding negatif. 

Menurutnya, saat ganja untuk medis dilegalkan, pemerintah pun siap mengawasi penggunaannya.

"Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemakaian ganja dilarang di agama Islam. Meski demikian, dia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. 

Oleh karena itu, Ma'ruf meminta MUI untuk membuat fatwa.

"Memang kalau ganja itu dilarang, sudah dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Selasa 28 Juni 2022.

BACA JUGA:MU Rogoh Kocek Segini Buat Datangkan Tyrell Malacia

Menruut Ma'ruf, fatwa dibutuhkan agar menjadi pedoman bagi anggota legislatif merumuskan legalisasi ganja untuk medis.

Ia berharap wacana penggunaan ganja nantinya tidak menimbulkan kemudaratan.

"Nanti MUI segera buat fatwanya untuk bisa dipedomani DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," pungkas Ma'ruf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: