Asyik! Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Akui Ada Tambahan, Segini Besarannya

Asyik! Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Akui Ada Tambahan, Segini Besarannya

Ilustrasi gaji ke-13. Foto : ISTIMEWA --

Namun pemberian gaji ke-13 ini akan tetap memperhatikan keseimbangan serta batas kemampuan keuangan negara.

BACA JUGA:Ariel NOAH Nekat Lepas Masker saat Nongkrong di Pinggir Jalan, Dikira Aman Ternyata...

BACA JUGA:Penembakan di Amerika Berlanjut Kali Ini Ibu Bawa Bayi Jadi Korban di New York City

”Seiring menguatnya tren pemulihan ekonomi serta penerimaan negara yang cukup baik, pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi,” Sebut Sri Mulyani.

Selain penebalan bantalan sosial bagi kelompok masyarakat rentan, berbagai stimulus juga diberikan untuk mendorong konsumsi dan investasi. 

Salah satunya melalui kebijakan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan.

Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

BACA JUGA:Tunggu Saja, Anda Akan Lihat 'The Real Neymar' Musim Ini!

BACA JUGA:Iduladha 2022 di Arab Saudi Jatuh Pada 9 Juli

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.

Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. 

Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi: Intinya...

BACA JUGA:Telapak Tangan Denny Sumargo Dilihat Seorang Ustaz, Tekejut Ada Jin Mengikuti: Kita Lihat...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: