Asyik! Besok Gaji ke-13 PNS Cair, Sri Mulyani Akui Ada Tambahan, Segini Besarannya
Ilustrasi gaji ke-13. Foto : ISTIMEWA --
Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber dari APBD dengan peraturan kepala daerah.
Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.
Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, besaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut.
BACA JUGA:PPKM Ternyata Sukses Turunkan Kasus Covid-19 di Indonesia, Kata Ahli Epidemiologi
BACA JUGA:Capai 80 Persen, Revitalisasi Trotoar di Wisata Kota Tua Jakarta Selesai Juli
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
- Anggota Rp18.340.000
2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000
- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: