Gratis! Pemkot Jakbar Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Catat Titik Lokasinya
Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kebijakan baru untuk perpanjangan STNK wajib lolos uji emisi.-ilustrasi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) akan menggelar kegiatan uji emisi selama tiga hari.
Nantinya uji emisi ini akan menargetkan kepada 2.500 mobil sebagai rangka mengurangi polusi udara dari mobil yang belum mengikuti uji emisi.
"Kita targetkan 2.500 mobil teruji emisi dalam kegiatan uji emisi gratis mulai besok," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Barat, Slamet Riyadi, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
BACA JUGA:Apakah Boleh Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan dari PP Muhammadiyah
Kegiatan tersebut akan digelar di tiga titik selama tiga hari. Hari pertama yakni Selasa, 5 Juli 2022, di Jalan Puri Lingkar Luar, Kembangan.
Kemudian, hari ke dua, Rabu, 6 Juli 2022 di samping mall Taman Anggrek, Grogol Petamburan dan hari terakhir yaitu Kamis, 7 Juli 2022 di Taman Kota Cattleya, Kebon Jeruk.
Slamet menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dilakukan mulai dari pagi hingga sore.
"Kegiatannya dari pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB," jelas dia.
BACA JUGA:Berkurban Tapi Belum Akikah Apakah Sah? Simak Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad
Mobil yang dinyatakan lolos uji emisi akan diberikan tanda khusus. Sedang jika tidak lulus uji emisi, pengendara akan dianjurkan untuk men servis kendaraannya dan melakukan uji emisi ulang di bengkel resmi.
Dengan adanya kegiatan ini, Slamet berharap upaya ini dapat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi polusi udara sehingga kota menjadi bersih.
"Semoga polusi bisa mengurang khususnya di daerah DKI Jakarta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: