Ditlantas Polda Metro Bantah Keras Soal Isu Pengendara Stut Motor Bisa Ditilang, Ternyata...
Pengendara stut motor terancam ditilang--Instagram@net2netnews
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Kini dengan adanya penjelasan dari Dirlantas Polda Metro Jaya, tentunya masyarakat tidak perlu khawatir jika membutuhkan pertolongan di saat mogok dengan melakukan stut motor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: