Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Diterima, Polres Jaksel: Agak Sensitif Menyampaikan Ini

Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Diterima, Polres Jaksel: Agak Sensitif Menyampaikan Ini

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Ny Putri Ferdy [email protected]

Diketahui, Kkasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini tengah jadi perbincangan.

Pasalnya dalam kasus ini Bharada E dikabarkan menembak Brigadir J hingga tewas di kawasan Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022

BACA JUGA:Sosok Bharada E yang Tembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Porli, Ternyata Bukan Penembak Sembarangan

Hal ini bermula saat istri Irjen Ferdy diduga dilecehkan oleh Brigadir J. Aksi Brigadir J ini kabarnya kepergok oleh Bharada E hingga sebabka insiden baku tembak hingga timbulkan korban jiwa.

Namun siapa sangka, sosok Bharada E ternyata bukan orang sembarangan.

Bharada E kabarnya merupakan jago tembak di Resimennya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

"Bahwa Bharada E ini sebagai pelatih 'vertical rescue' dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim petembak kelas satu," kata Kombes Pol Budhi, Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun senjata yang dipakai Bharada E saat kejadian, yakni Glock 17 dengan lima peluru yang dimuntahkan.

Sedangkan Brigadir J bersenjata HS 16 dan ditemukan tersisa sembilan peluru yang ada di magasen.

Sebelumnya, pihak polisi mengungkapkan status Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Insiden baku tembak ini terjadi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut informasi, Bharada E kini statusnya masih sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan hingga kini belum ada bukti yang mendukung ke arah peningkatan status menjadi tersangka.

"Perlu kami sampaikan yang bersangkutan (Bharada E) sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas Budhi Herdi dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: