Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Diterima, Polres Jaksel: Agak Sensitif Menyampaikan Ini

Laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Diterima, Polres Jaksel: Agak Sensitif Menyampaikan Ini

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Ny Putri Ferdy [email protected]

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," ujar Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Selasa 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Pria Berseragam Tentara Diduga Lakukan Pungli ke Sopir-sopir Truk di Palembang: Sampai Ngejar-ngejar

Kendati begitu, Budhi belum menjelaskan secara detail terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.

Budhi hanya memastikan semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Polisi akan membuktikan setiap kasus yang dilaporkan.

BACA JUGA:Dari Makkah LaNyalla 'Semprot' Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Wah Ada Apa Nih!

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tukasnya.

Adapun Pasal 289 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul dihukum karena menyerang kehormatan kesusilaan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Sementara Pasal 335 KUHP tersebut berbunyi, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

BACA JUGA:Begini Cara Mantan Kepsek SMP Negeri Ini Korupsi Dana PIP Rp 724 Juta

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads