Tabib di Serang Mengaku Titisan Nabi Hidir AS, MUI: Menyesatkan

Tabib di Serang Mengaku Titisan Nabi Hidir AS, MUI: Menyesatkan

Ilustrasi gedung MUI-Dok. MUI-

SERANG, DISWAY.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota SERANG mengkritisi seorang tabib yang mengaku titisan nabi Hidir AS. 

Seorang warga Lebak Sirih Kelurahan Unyur Kecamatan Serang bernama Harimbi menasbihkan diri sebagai titisan Nabi Hidir AS. 

Harimbi yang dikenal masyarakat sekitar sebagai seorang pengobat tradisional atau tabib itu mengaku sejak lama bermimpi bertemu Nabi Hidir dan Syeikh Abdul Rozak atau Ki Joharudin. 

Sejak 2019 Harimbi aktif mengobati pasien dan melayani peziarah di Makam Syeikh Abdul di lingkungan Perumahan Visenda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang.

BACA JUGA:Kelanjutan Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Kejari Serang Bilang Begini

Informasi tersebut diperoleh saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang pada 4 Juli 2022 mengeluarkan Pendapat Hukum Nomor 05 Tahun 2022 tentang Harimbi Mengaku Titisan Nabi Hidir.

Mengutip Radar Banten, Rabu 13 Juli 2022, pada kutipan pendapat hukum dari Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajuddin atas permintaan dari Kecamatan Serang pada 16 Juni 2022, sebagai berikut:

  1. Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Hidir, Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai Titisan Nabi Hidir. Hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.
  2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.
  3. Harimbi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Hidir sebagai Titisannya adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah
  4. Harimbi mengaku sebagai Tabib dan Juru Kunci makam Ki Buyut Joharudin atau Syeihk Abdul Rozak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Hidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang.
  5. Ziarah Kubur di Makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ajaran Islam.
  6. Gedung dan seluruh bangunan komplek makam Ki Buyut Joharudin atau Syeikh Abdul Rozak adalah bentuk fasilitas umum bagi ketertiban dan kebersihan para pen Ziarah diperbolehkan untuk dikelola dan ditata rapih bersih dan indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten

Berita Terkait

Close Ads