Alasan PS Glow Menang Gugatan Diungkap Istri Putra Siregar, Status Merek MS Glow di HAKI Terkuak Jelas
lasan PS Glow Menang Gugatan Diungkap Istri Putra Siregar--Instagram/@septiasiregar17
Usai PS Glow dinyatakan menang, pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana harus menerima kenyataan pahit harus hentikan produksi 'MS Glow', menarik semua produksi 'MS Glow' dan dilarang menggunakan merek 'MS Glow' lagi
Tak hanya itu, Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana juga harus membayar Rp 37.990.726.332,kepada PT.PStore Glow Bersinar Indonesia.
Hal ini diketahui adalah keputusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Juli 2022 dengan nomor perkara, 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Sebelumnya PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia melalui kuasa hukumnya Edy Hartono melayangkan gugatan hak kekayaan intelektual (HKI) merek MS Glow kepada PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 6 April 2022. Setelah melalui 9 kali sidang, pengadilan akhirnya memutuskan PStore memenangkan gugatan terhadap MS Glow 12 Juli 2022.
Pengadilan memutuskan bahwa merek dagang MS Glow memiliki kesamaan dengan PS Glow yang telah terdaftar pada Direktorat Jen deral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM.
Pengadilan memutuskan bahwa tergugat I, II, III,IV,V dan VI telah melawan hukum menggunakan merek dagang yang sama dengan merek dagang milik PT PStore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: