Ini 3 Format Baru NPWP Setelah NIK Resmi Dipergunakan sebagai Pengganti
NIK bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.-ist-
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Jaya Klarifikasi Tersangka Kecelakaan Maut Baru Satu Orang
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Bakal Jadi Calon Gubernur Banten, Golkar Dinilai Pintar Mengambil Momen
BACA JUGA:Terbongkar, Rekaman CCTV Tidak Sepotong-Potong Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Jaya Ingin Jam Kerja di Jakarta Diubah
Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.
Pertama bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Kedua, bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
Format NPWP baru -Grafis: Laman FB djp-
Ketiga, bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: